Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga
31 Desember 2014. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan
oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan
Kemenag. Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan
program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta
sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP
Kemdikbud.
Berikut alur proses pengisian Penilaian Kinerja Guru (PKG) :
1. Login PTK pakai akun Kepala Sekolah
2. Klik Padamu PTK
3. Klik PKG Guru
4. Klik Nilai sekarang
5. Pilih PTK yang akan dinilai
6. Lalu klik mulai menilai
7. Ceklis sesuai dengan keadaan sebenarnya
Total skor dan nilai Kompetensi Otomatis terhitung, jadi tidak perlu repot-repot hitung manual.
8. Jika telah selesai menilai klik lanjut lalu Simpan.
Setelah proses Penilaian Kinerja Guru selesai maka langkah selanjutnya sebagai berikut:
Cetak/print S22a LAMPIRAN A dan S22a LAMPIRAN B
Donwload form Penilaian Kinerja Guru Kelas Donwload
Donwload form Penilaian Kinerja Bimbingan dan Konseling Donwload
Donwload Form Lembar Catatan Fakta Donwload
Donwload Instrumen Penilaian kinerja tugas tambahan Donwload
Berikut alur proses pengisian Penilaian Kinerja Guru (PKG) :
1. Login PTK pakai akun Kepala Sekolah
2. Klik Padamu PTK
3. Klik PKG Guru
4. Klik Nilai sekarang
5. Pilih PTK yang akan dinilai
6. Lalu klik mulai menilai
7. Ceklis sesuai dengan keadaan sebenarnya
Total skor dan nilai Kompetensi Otomatis terhitung, jadi tidak perlu repot-repot hitung manual.
8. Jika telah selesai menilai klik lanjut lalu Simpan.
Setelah proses Penilaian Kinerja Guru selesai maka langkah selanjutnya sebagai berikut:
Cetak/print S22a LAMPIRAN A dan S22a LAMPIRAN B
1.
Tuliskan identitas Penilai dan SK
Penugasannya, setelah itu ditanda tangani oleh guru yang dinilai,Penilai, dan
Kepala Sekolah Pakai Stempel Resmi
2.
Scan S22a LAMPIRAN A, S22a
LAMPIRAN B lalu Upload diPadamu Negeri Login sebagai PTK Kepala Sekolah
3.
Scan Lembar Catatan Fakta lalu
aploud diPadamu Negeri Login sebagai PTK
Kepala Sekolah
4.
Cetak Surat Ajuan Persetujuan
Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokument PKG (S22a LAMPRAN A
dan B)
5.
S22A,S22a LAMPIRAN A, S22a
LAMPIRAN B serta instrumen hasil penilaian manual pada S22a LAMPIRAN A serahkan
ke Dinas untuk diverifikasi dan diValidasi
6.
Pihak Dinas menerima,
memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B) serta
lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda
Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Donwload form Penilaian Kinerja Guru Kelas Donwload
Donwload form Penilaian Kinerja Bimbingan dan Konseling Donwload
Donwload Form Lembar Catatan Fakta Donwload
Donwload Instrumen Penilaian kinerja tugas tambahan Donwload
0 Response to " "
Post a Comment