Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Image result for juknis bos
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. 
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. 
  4. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.  
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun 
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Untuk lebih lengkapnya anda bisa baca dengan cara mendonwload Juknis BOS 2018 DSINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018"

Post a Comment