Juknis Insentif Guru Bukan Pegawai negeri Sipil 2019
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20oB tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional gurr.r bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 201€]. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajara.n. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalatr untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai neg;eri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama daiam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak Tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri s.ipil, dan masih diianiutkan pada Tahun 2019 ini.
Berikut beberapa pengertian dari istilah-istilah :
- Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
- Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang
- diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama rrrendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/rempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
- Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerahdan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki tzin pendirian dari KementerianAgama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru BukanPegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota,meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat padasatuan administrasi pangkai di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan donwload
0 Response to "Juknis Insentif Guru Bukan Pegawai negeri Sipil 2019"
Post a Comment