CONTOH TATA TERTIB SISWA
TATA TERTIB SISWA
A. YANG DIWAJIBKAN
1. Siswa sudah hadir di madrasah 10 menit sebelum jam
pelajaran /kegiatan madrasah dimulai.
2. Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa dengan
tertib masuk ruangan, duduk dibangku masing- masing.
3. Siswa yang terlambat hadir dilarang masuk kelas,
kecuali membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari
Guru Piket atau Kepala Madrasah.
4. Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan Tri
Sandya bagi siswa Hindu, siswa yang bukan Hindu berdoa sesuai dengan
keyakinan masing-masing.
5. Setelah lima menit bel tanda masuk guru pengajar
tidak hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
6. Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas,
kecuali siswa yang sakit.
7. Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di
dalam ruangan belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan,
oleh guru yang bersangkutan /guru piket, kemudian siswa dibolehkan pulang
bila pelajaran/ kegiatan madrasah sudah selesai.
8. Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran
yang diganti setiap waktu yang telah disepakati.
9. Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari,
orang tua /wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
10. Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada
surat keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari
Kepala Madrasah.
11. Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh
hari.sekali orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa anaknya masih
sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter
12. Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri
dari : Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas
sesuai dengan bidangnnya masing-masing pada hari-hari madrasah.
13. Siswa wajib,memberi salam hormat kepada kepsek, Guru,
Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di halaman madrasah.
14. Para siswa harus mengenakan seragam
madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:Siswa sudah hadir di madrasah 10
menit sebelum jam pelajaran /kegiatan madrasah dimulai.
a. Senin-Selasa :
Baju Madrasah dengan atribut lengkap Nama dan Lokasi Madrasah, Celana / Rok Putih.
b. Rabu-Kamis :
Baju Putih dengan atribut lengkap Nama dan Lokasi Madrasah bawahnya biru tua.
c.
Sabtu-Ahad : Pakaian Pramuka.
d. Kaos kaki warna hitam polos (standar), Jika terdapat
merek yang berwama,selain putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
e. Sepatu warna hitam polos(standar), alas sepatu
,berwarna putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
f.
Pada waktu
Upacara Bendera harus memakai topi yang berisi identitas madrasah ( MTs Sunan
Giri) .
15. Pada pelajaran.Olah Raga harus mengenakan pakaian
Olah Raga yang berisi identitas madrasah.
16. Siswa diwajibkan membawa Tas ke Madrasah untuk
menyimpan alat-alat pelajarannya.
17. Siswa putra : rambut dicukur pendek serasi, tidak
menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
18. Siswa putri : yang berambut panjang (sudah menyentuh
pundak) dan yang berambut pendek (sudah menyentuh bahu)/harus dijalin dua
dengan pita merah, yang rambutnya dicukur pendek seperti rambut putra cukup
.ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga.
19. Siswa harus mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap
hari Senin dan Hari Nasional.
20. Setiap siswa MTs Sunan Giri adalah anggota OSIS setiap
anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
21. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan
serta membuang sampah pada tempatnya.
B. LARANGAN-LARANGAN
1. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan, pelajaran
selama waktu pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru
piket/ Kepala Madrasah.
2. Dilarang bersolek berlebihan seperti : perhiasan,
lipstik, kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
3. Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu
jalannya pelajaran seperti berkelahi membuat keributan di kelas/ lingkungan madrasah.
4. Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang
berlangsung kecuali seijin guru yang sedang mengajar/ guru piket/ Kepala Madrasah.
5. Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar,
tulisan-tulisan, baik di madrasah maupun dilingkungan madrasah.
6. Dilarang membawa benda yang tidak ada hubungannya
dengan kegiatan madrasah, seperti : pisau, taji, keris dan sejenisnya,
rokok/merokok, minum-minuman yang beralkohol, membawa membaca/ mengedarkan
bacaan gambar, sketsa, VCD yang berbau pornografi serta dilarang membawa /
mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.
7. Dilarang mentato diri, mengenakan pakaian madrasah
ditempat-tempat tertentu : Bar, Swalayan, Mal, pertemuan-pertemuan yang
tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/madrasah.
8. Dilarang membawa kendaraan bermotor
ke madrasah
9. Dilarang ,berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau
menyapa dengan sapaan tidak sopan.
10. Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
11. Dilarang menjadi perkumpulan , anak-anak terlarang.
12. Dilarang membawa HP ke Madrasah selain waktu pelajaran
TIK
C. SANGSI-SANGSI PELANGGARAN TATA TERTIB SMP NEGERI 1
DENPASAR
No
|
Bentuk
Pelanggaran
|
Bobot
|
1
|
SIKAP PERILAKU :
|
|
1.1 Tidak membawa
buku pelajaran sesuai dengan jadwal
|
2
|
|
1.2. Menganggu
ketenangan proses belajar mengajar
|
4
|
|
1.3 Kurang rasa
setia kawan (mengucilkan teman, memusuhi, tidak menyapa dll)
|
2
|
|
1.4 Bertindak
tidak senonoh kepada teman
|
5
|
|
1.5 Mencoret
dinding, meja, kursi, dan pagar serta lingkungan madrasah
|
6
|
|
1.6 Membuang
sampah tidak pada tempatnya, tidak ikut menjaga kebersihan kelas dan madrasah
|
2,2
|
|
1.7 Mengancam dan
mengintimidasi
|
10
|
|
1.8 Membawa/
merokok di madrasah
|
10
|
|
1.9 Bertindak
tidak sopan pada Kepsek, Guru, TU dan Karyawan Madrasah
|
20
|
|
1.10 Merusak sarana
dan prasarana madrasah (ringan-berat)
|
5-20
|
|
1.11 Mencuri
(mengambil milik orang lain)
|
30
|
|
1.12 Berjudi dengan
taruhan uang
|
30
|
|
1.13 Membawa
senjata tajam, senjata api
|
30
|
|
1.14 Memalsu tanda
tangan orang tua, guru, Kepala Madrasah, dll
|
30
|
|
1.15 Membawa
senjata tajam, senjata api
|
30
|
|
1.16 Berkelahi di
lingkungan madrasah sampai memar/luka
|
30
|
|
1.17 Terlibat
tawuran antar madrasah, berperilaku jorok atau asusila
|
40,40
|
|
1.18 Terlibat
tindakan kriminal sampai ada penyidikan
|
40
|
|
1.19 Hamil /
menghamili
|
100
|
|
2
|
KERAJINAN :
|
|
2.1 Datang
terlambat kurang dari 10 menit, leboih dari 10 menit
|
2,3
|
|
2.2 Datang
terlambat 10 menit, lebih dari 10 menit dengan surat ijin orang tua
|
1,2
|
|
2.3 Tidak
mengikuti pelajaran tanpa ijin (tanpa pemberitahuan/ alpa)
|
4
|
|
2.4 Tidak
mengerjakan tugas PR
|
2
|
|
2.5 Tidak
mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (3-5) kali dalam 2 bulan
|
5
|
|
2.6 Meninggalkan
kelas tanpa ijin (bolos)
|
6
|
|
2.7 Tidak
mengikuti upacara bendera, aksi bersih
|
5,5
|
|
3
|
KERAPIAN :
|
|
3.1 Tidak
memasukkan baju, tidak memakai kaos kaki, tidak memakai ikat pinggang
|
2,2,2
|
|
3.2 Seragam tidak
lengkap (tidak memakai OSIS, Lokasi, Nama) tidak memakai sepatu hitam
|
6,6
|
|
3.3 Siswa putri
berambut panjang di bawah bahu tidak dijalin dua, tanpa pita
merah
|
4,2
|
|
3.4 Siswa putra
berambut gondrong, bertindik, memakai giwang
|
6,6,6
|
|
3.5 Bertato,
rambut di cat
|
10,10
|
|
3.6 Bersolek
berlebihan, pakaian ketat (siswa putri)
|
10,10
|
D. BENTUK PELANGGARAN DAN SANGSI SERTA TINDAK
LANJUTNYA
No
|
Bentuk Pelanggaran
|
Sangsi
|
Bobot
|
1
|
Pelanggaran Ringan
|
Pendekatan / Panggilan
langsung pada siswa
|
1-10
|
2
|
Pelanggaran Sedang
|
1. Peringatan langsung
dan juga tertulis pada siswa
2. Panggilan pada
orang tua siswa
|
11-30
|
3
|
Pelanggaran Berat
|
1. Dikembalikan kepada
orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 3 hari)
2. Dikembalikan kepada
orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 1 minggu)
3. Dikembalikan
kepada orang tua untuk selamanya
|
31-50
51-80
81-100
|
Ditetapkan di :
Gondanglegi
Tanggal :
15 Juli 2019
Bagi yang butuh dalam bentuk File Microsoft Word bisa di Download pada lin dibawah ini
0 Response to "CONTOH TATA TERTIB SISWA "
Post a Comment