CONTOH TATA TERTIB SISWA


Related image

TATA TERTIB SISWA
A. YANG DIWAJIBKAN
1.       Siswa sudah hadir di madrasah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan madrasah dimulai.
2.       Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa  dengan tertib masuk ruangan, duduk dibangku masing- masing.
3.       Siswa yang terlambat hadir dilarang  masuk kelas, kecuali membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari Guru Piket atau Kepala Madrasah.
4.       Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan Tri Sandya bagi siswa Hindu, siswa yang  bukan Hindu berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
5.       Setelah lima menit  bel tanda masuk guru pengajar tidak hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
6.       Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas, kecuali siswa yang sakit.
7.       Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan, oleh guru yang bersangkutan /guru piket, kemudian  siswa dibolehkan pulang bila pelajaran/ kegiatan madrasah sudah selesai.
8.       Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran yang diganti setiap waktu yang telah disepakati.
9.       Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari, orang tua /wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
10.    Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada surat keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala Madrasah.
11.    Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari.sekali orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa   anaknya masih sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter
12.    Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari : Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas sesuai dengan bidangnnya   masing-masing pada hari-hari  madrasah.
13.    Siswa wajib,memberi salam hormat kepada kepsek, Guru, Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di halaman madrasah.
14.    Para siswa harus  mengenakan seragam madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:Siswa sudah hadir di madrasah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan madrasah dimulai.
a.       Senin-Selasa : Baju Madrasah dengan atribut lengkap Nama dan Lokasi Madrasah, Celana / Rok Putih.
b.       Rabu-Kamis : Baju Putih dengan atribut lengkap Nama dan Lokasi Madrasah bawahnya biru tua.
c.        Sabtu-Ahad : Pakaian Pramuka.
d.       Kaos kaki warna hitam polos (standar), Jika terdapat merek yang berwama,selain putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
e.       Sepatu warna hitam polos(standar), alas sepatu ,berwarna putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
f.         Pada waktu Upacara Bendera harus memakai topi yang berisi identitas madrasah ( MTs Sunan Giri) .
15.    Pada pelajaran.Olah Raga harus mengenakan pakaian Olah  Raga yang berisi identitas madrasah.
16.    Siswa diwajibkan membawa Tas ke Madrasah untuk menyimpan alat-alat pelajarannya.
17.    Siswa putra : rambut dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
18.    Siswa putri : yang berambut panjang (sudah menyentuh pundak) dan yang berambut pendek (sudah menyentuh bahu)/harus dijalin dua dengan pita merah, yang rambutnya dicukur pendek seperti rambut putra cukup .ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga.
19.    Siswa harus mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap hari Senin dan Hari Nasional.
20.    Setiap siswa MTs Sunan Giri adalah anggota OSIS setiap anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
21.    Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta membuang sampah pada tempatnya.

B. LARANGAN-LARANGAN
1.       Siswa tidak diperkenankan meninggalkan, pelajaran selama waktu pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru piket/ Kepala Madrasah.
2.       Dilarang bersolek berlebihan seperti : perhiasan, lipstik, kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
3.       Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran seperti berkelahi membuat keributan di kelas/ lingkungan madrasah.
4.       Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung kecuali seijin guru yang sedang mengajar/ guru piket/ Kepala Madrasah.
5.       Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan, baik di madrasah maupun dilingkungan  madrasah.
6.       Dilarang membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan madrasah, seperti : pisau, taji, keris dan sejenisnya, rokok/merokok, minum-minuman yang beralkohol, membawa membaca/ mengedarkan bacaan gambar, sketsa, VCD yang berbau pornografi serta dilarang membawa / mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.
7.       Dilarang mentato diri, mengenakan pakaian madrasah ditempat-tempat tertentu : Bar, Swalayan, Mal,  pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/madrasah.
8.       Dilarang membawa kendaraan bermotor ke madrasah
9.       Dilarang ,berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan  tidak sopan.
10.    Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
11.    Dilarang menjadi perkumpulan , anak-anak terlarang.
12.    Dilarang membawa HP ke Madrasah selain waktu pelajaran TIK

C. SANGSI-SANGSI PELANGGARAN TATA TERTIB SMP NEGERI 1 DENPASAR
No
Bentuk Pelanggaran
Bobot
1
SIKAP PERILAKU :

1.1   Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal
2

1.2.  Menganggu ketenangan proses belajar mengajar 
4

1.3   Kurang rasa setia kawan (mengucilkan teman, memusuhi, tidak menyapa dll)
2

1.4   Bertindak tidak senonoh kepada teman
5

1.5   Mencoret dinding, meja, kursi, dan pagar serta lingkungan madrasah
6

1.6   Membuang sampah tidak pada tempatnya, tidak ikut menjaga kebersihan kelas dan madrasah
2,2

1.7   Mengancam dan mengintimidasi
10

1.8   Membawa/ merokok di madrasah
10

1.9   Bertindak tidak sopan pada Kepsek, Guru, TU dan Karyawan Madrasah 
20

1.10 Merusak sarana dan prasarana madrasah (ringan-berat) 
5-20

1.11 Mencuri (mengambil milik orang lain)
30

1.12 Berjudi dengan taruhan uang
30

1.13 Membawa senjata tajam, senjata api
30

1.14 Memalsu tanda tangan orang tua, guru, Kepala Madrasah, dll
30

1.15 Membawa senjata tajam, senjata api
30

1.16 Berkelahi di lingkungan madrasah sampai memar/luka
30

1.17 Terlibat tawuran antar madrasah, berperilaku jorok atau asusila
40,40

1.18 Terlibat tindakan kriminal sampai ada penyidikan
40

1.19 Hamil / menghamili
100
2
KERAJINAN :

2.1  Datang terlambat kurang dari 10 menit, leboih dari 10 menit
2,3

2.2  Datang terlambat 10 menit, lebih dari 10 menit dengan surat ijin orang tua
1,2

2.3  Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin (tanpa pemberitahuan/ alpa)
4

2.4  Tidak mengerjakan tugas PR
2

2.5  Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (3-5) kali dalam 2  bulan
5

2.6  Meninggalkan kelas tanpa ijin (bolos)
6

2.7  Tidak mengikuti upacara bendera, aksi bersih
5,5
3
KERAPIAN :

3.1  Tidak memasukkan baju, tidak memakai kaos kaki, tidak memakai ikat pinggang
2,2,2

3.2  Seragam tidak lengkap (tidak memakai OSIS, Lokasi, Nama) tidak memakai sepatu hitam
6,6

3.3  Siswa putri berambut panjang di bawah bahu tidak dijalin dua, tanpa pita merah  
4,2

3.4  Siswa putra berambut gondrong, bertindik, memakai giwang
6,6,6

3.5  Bertato, rambut di cat
10,10

3.6  Bersolek berlebihan, pakaian ketat (siswa putri)
10,10

D. BENTUK PELANGGARAN DAN SANGSI SERTA TINDAK LANJUTNYA
No
Bentuk Pelanggaran
Sangsi
Bobot
1
Pelanggaran Ringan
Pendekatan / Panggilan langsung pada siswa
1-10
2
Pelanggaran Sedang
1. Peringatan langsung dan juga tertulis pada siswa
2. Panggilan pada orang tua siswa
11-30
3
Pelanggaran Berat
1. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 3 hari)
2. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 1 minggu)
3. Dikembalikan kepada orang tua untuk selamanya
31-50
51-80
81-100

Ditetapkan di     : Gondanglegi
Tanggal                 : 15 Juli 2019

Bagi yang butuh dalam bentuk File Microsoft Word bisa di Download pada lin dibawah ini 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CONTOH TATA TERTIB SISWA "

Post a Comment