cara Daftar atau Registrasi PTK Baru di Layanan Simpatika
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Sebelum mendaftarkan PTK baru dilayanan Simpatika sebaiknya penuhi dulu persayaratannya.
syarat yang harus dipenuhi adalah :
1. Pastikan PTK Baru benar-benar belum terdaftar di Layanan Simpatika
2. Pastikan PTK Baru belum memiliki PegId atau NUPTK
3. Pastikan PTK Baru sudah memiliki SK dari sekolah atau Madrasah
4. Pastikan PTK Baru sudah Mengisi Formulir S05 silahkan donwload DISINI
Video Cara Donwload di adf.ly
Setelah syarat diatas selanjutnya adalah melengkapi kebutuhan di Layanan Simpatika sebagai berikut :
1. Pas Photo berwarna 4x6 1 lembar
2. FC Kartu Keluarga 1 Lembar
3. FC Ijazah SD/MI (Pendidikan terendah)
4. FC Ijazah S1 (Pendidikan tertinggi)
5. FC SK pengangkatan sebagai guru di madrasah tersebut
Selanjutnya semua berkas itu serahkan ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah termasuk S05 yang sudah diisi oleh PTK baru
Sampai disini sementara tugas PTK Baru sudah selesai, selanjutnya serahkan operator madrasah yang bekerja, tapi alangkah baiknya kalau di temani takut ada yang kurag jelas jadi operator madrasah gampang langsung bertanya.
Selanjutnya Operator Madrasah mengerjakan di Layanan Simpatika
1. Login di http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada Dasbor Layanan Simpatika pilih Sekolah
3. Setelah masuk di Dasbor Sekolah, pilih Pendidik & Tenaga Kependidikan
4. Klik menu Registrasi PTK yang terletak di bagian kanan
5. Klik Entri Formulir A05
6. Isi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A05
7. Bila sudah, klik Lanjut
8. Muncul halaman konfirmasi data, cek dan jika benar klik Simpan
9. Muncul notifikasi bahwa aplikasi berhasil menyimpan data ajuan, klik Cetak
10. Akan muncul Surat Aktivasi Akun PTK (S02), cetak dan serahkan kepada PTK
Surat Aktivasi Akun PTK (S02) berisikan PegID dan Kode Aktivasi. Keduanya digunakan oleh PTK baru untuk melakukan aktivasi di layanan Simpatika.
Dengan dicetaknya S02, PTK baru tersebut telah terdaftar di data PTK madrasah yang bersangkutan. Namun pekerjaan belum selesai.
Video Tutorial Registrasi atau Daftar PTK Baru di Layanan Simpatika
Nah untuk menjadikan status bintang empat silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
- PTK melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Sampai di tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 2'
- Setelah melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, PTK baru memberitahu kepada Admin Madrasah/Kepala Madrasah.
- Oleh Admin Madrasah atau kepala Madrasah dilakukan Registrasi PTK Baru Level 2 melalui akun madrasah di layanan Simpatika. Admin Madrasah menerbitkan Form S05 dan S07. Sampai tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 3'
- S07 beserta berkas kelengkapannya dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverval. Jika disetujui akan diterbitkan S08.
- Dengan menerima S08, PTK baru tersebut telah memiliki PegID yang aktif/permanen (status bintang 4).
Itulah cara Daftar atau Registrasi PTK Baru di Layanan Simpatika semoga postingan ini bermanfaat dan membantu.
والله موفيق الى اقوم الطرق
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
0 Response to "cara Daftar atau Registrasi PTK Baru di Layanan Simpatika"
Post a Comment