Juknis Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS 2017
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kabar Penting bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) adalah bisa ikut penyetaraan jabatan guru bukan PNS yang biasa disebut dengan INPASSING, nah ada beberapa syarat dan alur yang harus kita lengkapi dan harus kita lewati untuk bisa ikut penyetaraan jabatn GBPNS diantaranya adalah :
- Ptk yang memenuhi syarat akan diberikan nomor urut berkas.
- Ptk yang telah memiliki nomor berkas segera melengkapi persyaratan pada edaran di atas.
- Kepala sekolah melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- Kepala sekolah membuat surat pengantar (format-1) dan mengirimkan melalui pos kepada mendikbud (alamat lengkap pengiriman ada dalam edaran di atas).
- Pengiriman berkas disertai dengan Lembar Identitas Pengusul (LIP) yang bisa dicetak pada laman info ptk. Jika belum memiliki LIP dilarang mengirimkan berkas apapun.
- Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika memenuhi persyaratan maka aka diterbitkan sk inpassing dan akan langsung dikirimkan ke sekolah masing-masing.
Dan untuk lebih detailnya silahkan donwload Juknis Impassing di link bawah ini
Juknis Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS | Download
Video Cara Donwload di adf.ly
Sedangkan untuk kelengkapan lainnya silahkan di donwload DISINI
Demikian informasi terkait dengan Inpassing bagi guru bukan PNS (GBPNS) 2017, informasi ini kami dapat dari blog http://jayaoprator.blogspot.com
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
0 Response to "Juknis Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS 2017"
Post a Comment