Juknis Tunjuangan Insentif Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019

  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/rempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki tzin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkai di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tujuan
  1. Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan:
  2. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
  3. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  4. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.

Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2o1g dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran

  • Berstatus sebagai guru Madrasah.
  • Bukan pNS pada Kementerian Agama.
2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

  • Guru bukan pNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
  • Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  •  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
 Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Tunjuangan Insentif Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019pada link berikut ini :


Google Drive
>>>download<<<
Pcloud
>>>download<<<
 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Tunjuangan Insentif Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019"

Post a Comment