Surat Edaran Revisi dan Juknis Penyaluran TPG 2019

Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur dalam nomor 21 diubah sebagaberikut :

PENGERTIAN UMUM 

  1. Tunjangan Profes Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai  penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawal negeri sipil pada madrasah yang diseIenggarakan oleh pemerintah, pemrintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan gdongan Guru Bukan Pegawal Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri. Surat Keputusan Inpassing Guru Madrasah diverifikasi dan divalidasi melalui SIMPATIKA.
  4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada madrasah yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial. 
  6. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menterl Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 
  7. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dan satu. 
  9. Kualiflkasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan. 
  10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 
  11. Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTPNS adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki Izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. 
  12. Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang rnemiliki izin pendirian dan Kementenian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagal Guru. 
  13. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 
  14.  Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 


Surat Edaran Revisi Juknis TPG 2019 Unduh
Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019 Unduh

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Revisi dan Juknis Penyaluran TPG 2019"

Post a Comment