Cara mengetahui Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:

  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Madrasah Aliyah (MA);
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  10. Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
  1. Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
 Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah menamatkan peserta didik.
Kebijakan akreditasi SLB diatur sebagai berikut.
  1. Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi adalah:
  2. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
  7. Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan sumber daya bersama.
SLB yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan.
  1. Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum beban mengajar).
  2. Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga pendukung lainnya.
  • Sarana dan prasarana (tidak melampaui kapasitas maksimal penggunaan).
  1. Ruang ibadah.
  2. Ruang bina diri.
  3. Tempat dan alat olahraga.
  • Pengelolaan; dapat dikelola dalam satu sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang dimiliki.
  • Pembiayaan; boleh terintegrasi atau terpisah.
  • Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
  • Asesor SLB
  1. Asesor akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Nah bagi anda yang ingin mengetahui status skreditasi lembaga anda anda bisa melakukan beberapa hal berikut : 
Klik websitete https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login maka muncul gambar seperti berikut ini.
Kalau ingin tahu tentang lembaga anda masuk waktunya akreditasi atau belum bisa melakukan login dengan memasukkan username dan pasword berupa NPSN 
Selanjutnya pilih dan klik sesuai dengan jenjang seperti gambar berikut ini
Silahkan masukkan atau pilih data sesuai dengan data yang diminta seperti gambar berikut ini 
Tahap akhir klik CARI SEKOLAH maka akan muncul nama lembaga yang anda cari lengkap dengan predikat dan tahun akreditasinya seperti gambar berikut ini

Sekian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara mengetahui Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah "

Post a Comment