Cara Verval Ijazah Guru untuk S1/D4, S2 dan S3 di Layanan Simpatika
Langkah-langkah dan prosedur untuk melakukan verval ijazah S1/D4, S2, dan S3 dilakukan oleh masing-masing PTK di akun simpatika masing-masing.
Sebelumnya persiapkan file scan ijazah S1/D4 dalam bentuk gambar berformat JPG atau PNG. Hasil scan harus berwarna dan jelas. Karena ini nanti menjadi pertimbangan admin Kab/Kota untuk menyetujui atau menolak ajuan verval.
Sebelumnya persiapkan file scan ijazah S1/D4 dalam bentuk gambar berformat JPG atau PNG. Hasil scan harus berwarna dan jelas. Karena ini nanti menjadi pertimbangan admin Kab/Kota untuk menyetujui atau menolak ajuan verval.
- Buka layanan Simpatika dan login lah sebagai PTK
- Jika Anda adalah guru bersertifikat pendidik dan pada semester pertama kemarin belum melakukan verval ijazah (meski sudah mengisi riwayat pendidikan), maka akan tampil notifikasi untuk melakukan Verval Ijazah S1/D4. Klik saja tombol "Verval Ijazah"
- Akan terbuka halaman "Verval Ijazah"
- Jika tidak muncul notifikasi, halaman Verval Ijazah dapat juga dibuka dengan cara klik menu "Perubahan Data Kepegawaian" >> submenu "Verval Ijazah"
- Pada halaman Verval Ijazah, klik tombol "Ajukan Verval"
- Muncul jendela "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4"
- Jika data sudah menampilkan Nama Universitas dan Program Studi dengan benar, biasanya sudah pernah melakukan verval ijazah. Namun jika berisi "strip" saja, maka perlu melakukan Verval Ijazah kembali.
- Klik ikon "segitiga" di ujung kanan jendela
- Pilih "Ubah Data"
- Muncul jendela "Tambah Data Riwayat Pendidikan". Isikan kolom-kolom yang masih kosong atau ubah yang sudah ada jika salah.
- Upload file scan ijazah dengan klik tombol "Pilih File" di bagian "File Scan Ijazah"
- Jika sudah benar semua, klik tombol "Simpan Perubahan"
- Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Telah kami Simpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Kemenag Kab/Kota setempat. Klik tombol "Cetak Surat Ajuan"
- Lakukan pencetakan S12e (Surat Pengajuan Verval Ijazah) dan ajukan S12e tersebut kepada Kemenag Kab/Kota.
- Admin Kab/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi kemudian meyetujui atau menolak ajuan verval
- PTK memantau status ajuan di halaman tersebut
- Jika disetujui oleh Admin kab/Kota maka akan muncul keterangan "Telah Disetujui oleh kantor Kemenag Kab/Kota" dengan ikon centang hijau di atasnya.
0 Response to "Cara Verval Ijazah Guru untuk S1/D4, S2 dan S3 di Layanan Simpatika"
Post a Comment