Cara Verval Ijazah Guru untuk S1/D4, S2 dan S3 di Layanan Simpatika

Langkah-langkah dan prosedur untuk melakukan verval ijazah S1/D4, S2, dan S3 dilakukan oleh masing-masing PTK di akun simpatika masing-masing.

Sebelumnya persiapkan file scan ijazah S1/D4 dalam bentuk gambar berformat JPG atau PNG. Hasil scan harus berwarna dan jelas. Karena ini nanti menjadi pertimbangan admin Kab/Kota untuk menyetujui atau menolak ajuan verval.
  • Buka layanan Simpatika dan login lah sebagai PTK
  • Jika Anda adalah guru bersertifikat pendidik dan pada semester pertama kemarin belum melakukan verval ijazah (meski sudah mengisi riwayat pendidikan), maka akan tampil notifikasi untuk melakukan Verval Ijazah S1/D4. Klik saja tombol "Verval Ijazah"
  • Akan terbuka halaman "Verval Ijazah"
  • Jika tidak muncul notifikasi, halaman Verval Ijazah dapat juga dibuka dengan cara klik menu "Perubahan Data Kepegawaian" >> submenu "Verval Ijazah"
  • Pada halaman Verval Ijazah, klik tombol "Ajukan Verval"

  • Muncul jendela "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4"
  • Jika data sudah menampilkan Nama Universitas dan Program Studi dengan benar, biasanya sudah pernah melakukan verval ijazah. Namun jika berisi "strip" saja, maka perlu melakukan Verval Ijazah kembali.
  • Klik ikon "segitiga" di ujung kanan jendela
  • Pilih "Ubah Data"

  • Muncul jendela "Tambah Data Riwayat Pendidikan". Isikan kolom-kolom yang masih kosong atau ubah yang sudah ada jika salah.
  • Upload file scan ijazah dengan klik tombol "Pilih File" di bagian "File Scan Ijazah"
  • Jika sudah benar semua, klik tombol "Simpan Perubahan"
  • Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Telah kami Simpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Kemenag Kab/Kota setempat. Klik tombol "Cetak Surat Ajuan"
  • Lakukan pencetakan S12e (Surat Pengajuan Verval Ijazah) dan ajukan S12e tersebut kepada Kemenag Kab/Kota.
  • Admin Kab/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi kemudian meyetujui atau menolak ajuan verval
  • PTK memantau status ajuan di halaman tersebut
  • Jika disetujui oleh Admin kab/Kota maka akan muncul keterangan "Telah Disetujui oleh kantor Kemenag Kab/Kota" dengan ikon centang hijau di atasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Verval Ijazah Guru untuk S1/D4, S2 dan S3 di Layanan Simpatika"

Post a Comment