Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Tahun 2020 Di Simpatika


Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya

berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Olehkarena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru danTenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru,kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis.

Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

 Peserta AKG, AKK dan AKP adalah guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Sebagai berikut:

  1. Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  2. Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  3. Pengawas Madrasah
  4. Sudah melakukan verval ijazah S1/D4
  5. Sertifikasi/Ijazah S1/D4 adalah mata pelajaran yang di ikutkan AKG

Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Tahun 2020 - Peserta AKG, AKK dan AKP adalah guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Sebagai berikut:

  1. Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  2. Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  3. Pengawas Madrasah
  4. Sudah melakukan verval ijazah S1/D4
  5. Sertifikasi/Ijazah S1/D4 adalah mata pelajaran yang di ikutkan AKG
  6. Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Tahun 2020
  7. Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Tahun 2020

 Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK dan AKP :

  1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilih menu AKG lalu klik Daftar AKG 
  3. Setelah itu pilih mata pelajaran AKG dan tempat AKG jika sudah sesuai klik SIMPAN
  4. Data Ajuan sudah tersimpan, silahkan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi surat pengantar yang berisi jadwal, tanggal dan jam pelaksanaan AKG.
  5. Apabila ingin membatalkan pendaftaran AKG silahkan dapat klik link pada kalimat "Jika ingin membatalkan pendaftaran, "klik disini"
  6. Pembahasan tentang AKG, AKK dan AKP Tahun 2020
  7. Contoh Soal Asesmen Guru dan Kepala Madrasah KLIK DISINI
  8. Surat edaran persiapan Asesmen Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah KLIK DISINI
  9. AKG di platform SIMPATIKA KLIK DISINI


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Daftar AKG, AKK dan AKP Tahun 2020 Di Simpatika"

Post a Comment