Contoh SK Komite Madrasah
Dalam Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 dijelaskan bahwa: Komite Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. ”Komite Madrasah merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara madrasah dan masyarakat dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh madrasah”.
Pelibatan masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan sangat diperlukan dan diharapkan tidak sekedar dalam bentuk konsep dan wacana saja tetapi lebih pada action yang perlu segera direalisasikan. Pentingnya hal ini direspon pemerintah dengan dikeluarkannya ketentuan mengenai dewan Sekolah dan Komite Sekolah yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam Propenas tersebut pada butir 4 disebutkan perlunya peningkatan partisipasi keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Respon pemerintah selanjutnya direalisasikandengan dikeluarkannya SK Mendiknas NO 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah. Awal sosialisasi Komite Madrasah ini mengalami hambatan karena beberapa kalangan menganggap Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah tersebut hanya ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Hal ini terjadi karena Kepmen tersebut tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan di negeri ini sehingga bisa saja dikalahkan oleh Peraturan Daerah ditingkat Kabupaten/Kota. Tetapi masalah tersebut selesai karena masalah Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah ini secara ekplisit telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 56 ayat2).
Pada dasarnya Komite Madrasah lahir dari kebutuhan-kebutuhan pendidikan akan partisipasi masyarakat. Keluarga, madrasah, dan masyarakat memiliki pola hubungan yang sangat rapat dan seharusnya bersatu padu secara sinergis dalam melaksanakan misi mencerdaskan bangsa. Bila dahulu kita mengenal Badan Orang Tua Murid dan Guru (POMG), dan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), maka sebagai penyempurna institusi tersebut, sekarang telah ditemukan bentuknya yang lebih ideal, yaitu Komite Madrasah. Meski peran BP3 memang tidak hanya dalam aspek pemberian bantuan dalam bidang finansial atau keuangan, tetapi dalam praktik dilapangan peran BP3 memang terbatas kepada peran finansial saja. Bahkan peran inilah yang menjadi stigma yang melekat pada BP3.
Komite Madrasah selain merupakan lembaga independen, juga mempunyai peran dan aspek yang lebih luas dar sekadar penggalang dana. Komite Madrasah ini secara formal difungsikan sebagai pengambil keputusan bersama antara madrasah dan masyarakat dalam hal perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh madrasah. Jadi Komite Madrasah bukanlah tranformasi dari POMG dan BP3, Komite Madrasah sebagai penyempurna institusi tersebut mempunyai ruang lingkup yang lebih luas daripada POMG dan BP3 dan Komite Madrasah ini sangat berbeda dengan Komite Sekolah Jaringan Pengaman sekolah (KS-JPS).
Kebijakan tentang Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah ini merupakan konsekuensi dari upaya meletakkan landasan yang kuat bagi terselenggaranya pendidikan yang lebih demokratis, transparan dan efisien dengan pelibatan partisipasi masyarakat.
Bagi anda yang membutuhkan contoh SK Komite Madrasah bisa anda download pada link berikut :
Contoh SK Komite Madrasah Disini
Pelibatan masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan sangat diperlukan dan diharapkan tidak sekedar dalam bentuk konsep dan wacana saja tetapi lebih pada action yang perlu segera direalisasikan. Pentingnya hal ini direspon pemerintah dengan dikeluarkannya ketentuan mengenai dewan Sekolah dan Komite Sekolah yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam Propenas tersebut pada butir 4 disebutkan perlunya peningkatan partisipasi keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Respon pemerintah selanjutnya direalisasikandengan dikeluarkannya SK Mendiknas NO 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah. Awal sosialisasi Komite Madrasah ini mengalami hambatan karena beberapa kalangan menganggap Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah tersebut hanya ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Hal ini terjadi karena Kepmen tersebut tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan di negeri ini sehingga bisa saja dikalahkan oleh Peraturan Daerah ditingkat Kabupaten/Kota. Tetapi masalah tersebut selesai karena masalah Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah ini secara ekplisit telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 56 ayat2).
Pada dasarnya Komite Madrasah lahir dari kebutuhan-kebutuhan pendidikan akan partisipasi masyarakat. Keluarga, madrasah, dan masyarakat memiliki pola hubungan yang sangat rapat dan seharusnya bersatu padu secara sinergis dalam melaksanakan misi mencerdaskan bangsa. Bila dahulu kita mengenal Badan Orang Tua Murid dan Guru (POMG), dan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), maka sebagai penyempurna institusi tersebut, sekarang telah ditemukan bentuknya yang lebih ideal, yaitu Komite Madrasah. Meski peran BP3 memang tidak hanya dalam aspek pemberian bantuan dalam bidang finansial atau keuangan, tetapi dalam praktik dilapangan peran BP3 memang terbatas kepada peran finansial saja. Bahkan peran inilah yang menjadi stigma yang melekat pada BP3.
Komite Madrasah selain merupakan lembaga independen, juga mempunyai peran dan aspek yang lebih luas dar sekadar penggalang dana. Komite Madrasah ini secara formal difungsikan sebagai pengambil keputusan bersama antara madrasah dan masyarakat dalam hal perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh madrasah. Jadi Komite Madrasah bukanlah tranformasi dari POMG dan BP3, Komite Madrasah sebagai penyempurna institusi tersebut mempunyai ruang lingkup yang lebih luas daripada POMG dan BP3 dan Komite Madrasah ini sangat berbeda dengan Komite Sekolah Jaringan Pengaman sekolah (KS-JPS).
Kebijakan tentang Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah ini merupakan konsekuensi dari upaya meletakkan landasan yang kuat bagi terselenggaranya pendidikan yang lebih demokratis, transparan dan efisien dengan pelibatan partisipasi masyarakat.
Bagi anda yang membutuhkan contoh SK Komite Madrasah bisa anda download pada link berikut :
Contoh SK Komite Madrasah Disini
0 Response to "Contoh SK Komite Madrasah "
Post a Comment