Aturan Penomoran Peserta Ujian Madrasah Tahun 2022

 Format penulisan nomor peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 tentu berbeda dengan penyelenggaraan di tahun sebelumnya. Format penulisan nomor peserta UM ini diatur khusus dalam (POS Ujian Madrasah Tahun 2022)

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, nomor peserta UM terdiri atas 15 digit. Dalam susunan nomor tersebut terkandung kode tahun pelaksanaan ujian, kode provinsi, kode kabupaten/kota, dan kode jenjang Selain itu juga memuat kode madrasah dan nomor urut peserta ujian

Dengan diatur secara khusus dengan format yang demikian tersebut diharapkan tidak akan ditemui nomor peserta yang kembar antar satu peserta dengan peserta lainnya dari seluruh Indonesia. Selain itu, tentunya untuk memudahkan dalam mengidentifikasi asal peserta ujian.

Penomoran Peserta Ujian Madrasah (UM) 2022

Adapun format penomoran peserta Ujian Madrasah diatur melalui POS UM 2022 pada Bab II, Peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana Ujian Madrasah.

 

Pada Poin D, disebutkan bahwa nomor peserta UM terdiri dari 15 digit. Di dalamnya memuat kode-kode dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 2 digit pertama: kode tahun ujian (yaitu, 22)
  • 2 digit kedua: kode provinsi (sesuai kode Kanwil Kemenag dalam KMA No. 8 Tahun 2016)
  • 2 digit ketiga: kode kabupaten/kota
  • 1 digit keempat: kode jenjang ( 1 untuk MI, 2 untuk MTs, dan 3 untuk MA/MAK)
  • 4 digit kelima: kode madrasah
  • 4 digit keenam: nomor urut peserta ujian

Contoh : 22-10-19-1-0802-0125

Keterangan :

22        = Tahun 2022

10        = Kode Provinsi

19        = Kode Kota/Kabupaten

1          = Jenjang Madrasah

0802   = Kode Madrasah

0125   = Nomor Urut Siswa/Peserta Ujian

 

Sebagai contoh adalah Peserta dengan Nomor Peserta UM sebagai berikut: 22-11-18-2-0037-0049. Dua digit pertama yakni 22 merupakan kode tahun pelaksanaan ujian yaitu 2022 yang ditulis 22. Digit kedua, terdiri atas dua angka, yaitu kode provinsi. Kode ini didasarkan pada KMA Nomor 8 Tahun 2016.

Daftar Kode Kanwil Kemenag se-Indonesia, sesuai dengan KMA Nomor 08 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • 01 = Provinsi Aceh
  • 02 = Provinsi Sumatera Utara
  • 03 = Provinsi Sumatera Barat
  • 04 = Provinsi Riau
  • 05 = Provinsi Jambi
  • 06 = Provinsi Sumatera Selatan
  • 07 = Provinsi Bengkulu
  • 08 = Provinsi Lampung
  • 09 = Provinsi DKI Jakarta
  • 10 = Provinsi Jawa Barat
  • 11 = Provinsi Jawa Tengah
  • 12 = Provinsi DI Yogyakarta
  • 13 = Provinsi Jawa Timur
  • 14 = Provinsi Kalimantan Barat
  • 15 = Provinsi Kalimantan Tengah
  • 16 = Provinsi Kalimantan Timur
  • 17 = Provinsi Kalimantan Selatan
  • 18 = Provinsi Bali
  • 19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • 20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • 21 = Provinsi Sulawesi Selatan
  • 22 = Provinsi Sulawesi Tengah
  • 23 = Provinsi Sulawesi Utara
  • 24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
  • 25 = Provinsi Maluku
  • 26 = Provinsi Papua
  • 27 = Provinsi Maluku Utara
  • 28 = Provinsi Banten
  • 29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • 30 = Provinsi Gorontalo
  • 31 = Provinsi Sulawesi Barat
  • 32 = Provinsi Kepulauan Riau
  • 33 = Provinsi Papua Barat
  • 34 = Provinsi Kalimantan Utara

Dua digit berikutnya adalah kode kabupaten/kota. Kemudian satu digit kode jenjang yang dilanjut dengan empat digit kode madrasah. Kode kabupaten/kota dan kode madrasah ini ditetapkan oleh Kanwil Kemenag setempat. Sedangkan kode jenjang terdiri atas angka 1 untuk Madrasah Ibtidaiyah, angka 2 untuk Madrasah Tsanawiyah, dan angka 3 untuk MA/MAK.

Lebih Jelasnya Lihat POS UJIAN MADRASAH  (UM) Tahun 2022


Sumber : http://baskomjatim.com/berita/detail/aturan-penomoran--peserta-ujian-madrasah-tahun-2022

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Penomoran Peserta Ujian Madrasah Tahun 2022"

Post a Comment