Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Mekanisme pencairan dan penerimaan Insentif GBPNS Tahun 2022 diatur dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam juknis tersebut guru yang telah terdaftas di Simpatika berhak mendapatkan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 bila memenuhi 12 (dua belas) syarat. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut,

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Apabila terdapat PTK yang sudah memenuhi syarat di atas namun belum masuk sebagai penerima Insentif GBPNS Tahap 1 Batch 1 tidak perlu khawatir. Walaupun saat ini belum ada informasi resmi dari Kemenag tentang penyebabnya, namun saat diperhatikan PTK yang tidak masuk pencairan tahap ini biasanya masuk kategori berikut:
  1. Ada perbaikan data di Simpatika, hal ini disebabkan ketidaksesuaian data Simpatika dengan KTP (dukcapil).
  2. PTK belum memenuhi syarat sesuai Juknis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS"

Post a Comment